Kasus Percobaan Pembunuhan Adik Ipar, Hakim PN Sukoharjo Vonis Terdakwa 6 Tahun Penjara
Senin, 30 Juni 2025 | 19:44 WIB

Seperti diberitakan, peristiwa penusukan itu bermula dari rasa kesal terdakwa terhadap korban, dimana terdakwa sering mengirim pesan lewat WhatsApp namun tak pernah dibalas oleh korban.
Puncak kekesalan itu akhirnya berujung penusukan yang diawali cekcok antara terdakwa dengan ibu mertuanya sendiri di depan rumah korban. Terdakwa emosi dan sakit hati ditambah kesal dengan sikap korban lantaran tidak pernah membalas pesan yang dikirimnya.
Editor : Joko Piroso