get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Begini Tanggapan Anggota Komisi II Asal Sukoharjo

Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pemda Tunggu Aturan Teknis dari Pemerintah Pusat

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:22 WIB
header img
Bupati Sragen, Sigit Pamungkas.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menyatakan belum dapat mengambil kebijakan teknis menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta. Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi turunan dari pemerintah pusat yang mengatur secara rinci pelaksanaannya di tingkat daerah.

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menunggu petunjuk teknis dan peraturan pendukung dari pusat sebelum dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara menyeluruh.

“Putusan MK tentu perlu ditindaklanjuti dengan regulasi turunan. Kami di daerah tidak bisa serta-merta mengimplementasikan tanpa ada petunjuk resmi dari pusat,” ujar Sigit saat ditemui di Kantor Bupati, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan bahwa apabila skema pembiayaan dari pusat menetapkan pembebasan biaya hanya bagi kalangan tertentu—seperti keluarga miskin, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya maka Pemkab Sragen siap untuk mendukung implementasi sesuai kapasitas fiskal daerah.

Namun begitu, keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama. Sigit menekankan perlunya dukungan dari pemerintah pusat, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun skema pendanaan lainnya, agar sekolah swasta tidak mengalami kesulitan operasional.

“Tentu kami harus mengikuti dan mendukung kebijakan pusat. Tapi perlu kejelasan skema pembiayaannya. Jika daerah dilibatkan, perlu dukungan khusus supaya kebijakan ini bisa berjalan optimal,” lanjutnya.

Hingga saat ini, belum ada koordinasi langsung antara Pemkab Sragen dan yayasan-yayasan swasta yang mengelola sekolah di wilayah tersebut. Menurut Bupati, sebagian besar sekolah swasta berjejaring secara nasional, dan lebih banyak berkonsultasi ke induk yayasan pusat daripada pemerintah daerah.

“Konsolidasi dan komunikasi idealnya dilakukan pusat. Karena mayoritas sekolah swasta terhubung ke pusat, bukan ke Pemda,” tegas Sigit.

Pihaknya berharap, ke depan, implementasi sekolah swasta gratis benar-benar dilakukan secara bertahap, adil, dan terukur, agar tidak menimbulkan kesenjangan baru antara sekolah negeri dan swasta, serta tidak memberatkan pengelola pendidikan non-pemerintah.

“Kami mendukung akses pendidikan gratis dan merata. Tapi butuh sistem yang jelas dan dukungan yang konkret,” pungkasnya.

Dengan masih menunggu kejelasan regulasi dari pusat, Pemkab Sragen siap menyesuaikan kebijakan dan anggaran sesuai arahan yang diberikan, demi memastikan bahwa putusan MK tersebut dapat dijalankan tanpa menimbulkan masalah baru di lapangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut