get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Ngeyel Tak Gubris LHP Inspektorat, 3 Desa di Sragen Kena Sentil KPK!

Warga Krujon Tolak Pabrik PT Kwong Cheung, Nilai Ancam Lingkungan & Sawah Produktif

Senin, 07 Juli 2025 | 16:45 WIB
header img
Warga Dukuh Krujon, Desa Toyogo, Sragen, memasang papan penolakan pembangunan pabrik yang dinilai mengancam lahan pertanian dan lingkungan sekitar.Foto:Mad/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Rencana pembangunan pabrik milik PT Kwong Cheung Moulding di Dukuh Krujon, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan menuai gelombang penolakan dari warga. Sekitar 95% warga dari 300 Kepala Keluarga (KK) menyatakan keberatan melalui petisi resmi yang ditujukan kepada Bupati Sragen.

Lia (Nurlia Yusniar), juru bicara warga, mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan pelanggaran aturan tata ruang. “Mayoritas menolak karena jarak pabrik kurang dari 100 meter dari pemukiman. Ini melanggar Permenperin No. 13 Tahun 2025 yang mensyaratkan jarak minimal 2 km,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Petisi yang ditandatangani Ketua RW 07, Ketua RT 26–30, tokoh agama, Karang Taruna, dan takmir masjid menyuarakan sejumlah alasan kuat:

Ancaman terhadap swasembada pangan nasional. Lahan Krujon merupakan sawah irigasi teknis dengan panen tiga kali setahun.

Potensi pencemaran dan polusi. Warga menyoroti pengalaman dengan pabrik sebelumnya, Blesscon, yang menyebabkan polusi debu dan mengganggu kesehatan.

Gangguan sosial dan lalu lintas. Lokasi dekat fasilitas publik seperti pasar, sekolah, kantor kecamatan, dan puskesmas dianggap rentan membahayakan keselamatan warga akibat lalu lintas truk pabrik.

Dampak jangka panjang lingkungan. Warga meragukan proses AMDAL dan dampaknya bagi generasi mendatang.

“Ini bukan sekadar soal kenyamanan, tapi masa depan anak cucu kami,” tegas Lia.

Rangkaian pertemuan telah dilakukan, namun belum membuahkan kejelasan. Bahkan pada rapat terakhir 1 Juli 2025, warga tetap bersikeras menolak meski ada undangan resmi dari pihak perusahaan dan notaris.

Kades Toyogo, Suraji, menyatakan pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator antara warga dan investor. “Saya hanya memfasilitasi pertemuan, tidak tahu asal investor atau siapa yang menjembatani,” ujarnya. Ia menyebut luas lahan yang dibeli mencapai sekitar 2,7 hektare (8 patok sawah).

Hingga berita ini diturunkan, warga tetap menuntut Bupati Sragen turun tangan meninjau ulang rencana pembangunan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan pertanian produktif di wilayah tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut