Dapur MBG di Sragen Bersebelahan Kandang Babi Belum Beroperasi, Mediasi Masih Berjalan
SRAGEN, iNewsSragen.id - Pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Program Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menuai polemik dan viral di media sosial. Proyek yang digadang-gadang sebagai percontohan nasional ini menjadi sorotan lantaran berdiri tepat di samping kandang babi milik warga yang telah beroperasi puluhan tahun.
Polemik tersebut muncul di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan. Dapur MBG yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah justru menuai kritik karena lokasinya berdampingan langsung dengan kandang babi milik warga setempat.
Kandang tersebut diketahui milik Angga Wiyana Mahardika (44), warga Kedungbanteng RT 41. Usaha peternakan keluarga yang memelihara kurang dari 100 ekor babi itu telah berdiri sekitar 50 tahun dan diklaim memiliki izin lengkap.
Angga mengaku kecewa lantaran pembangunan dapur MBG dilakukan tanpa komunikasi atau kulon nuwun kepada dirinya maupun warga sekitar. Ia bahkan baru mengetahui adanya rencana penutupan kandangnya dari Ketua RT setempat.
“Sejak awal tidak ada komunikasi. Tahu-tahu sudah berdiri bangunan dapur MBG. Kalau memang ada masalah, seharusnya dibicarakan baik-baik,” ujar Angga.
Selain persoalan etika, Angga juga mengungkapkan bahwa limbah pembuangan dari bangunan dapur MBG justru dialirkan ke lahan miliknya di bagian belakang. Kondisi tersebut dinilai memperkeruh hubungan sosial di lingkungan sekitar. Padahal, hasil musyawarah warga menyatakan mayoritas tidak keberatan dengan keberadaan kandang babi karena selama ini kebersihan dinilai terjaga.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Bupati Sragen Suroto, yang juga menjabat Ketua Satgas MBG Kabupaten Sragen, menegaskan pemerintah daerah akan melindungi peternak lokal sepanjang memiliki izin resmi dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Kami tidak ingin program strategis nasional justru mematikan ekonomi warga Sragen. Jika kandang itu berizin dan tidak ada penolakan dari lingkungan, tentu harus dilindungi,” tegas Suroto.
Namun demikian, Suroto mengakui Pemkab Sragen berada dalam posisi dilematis. Menurutnya, penentuan lokasi dapur MBG sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat, bukan di bawah kendali pemerintah kabupaten.
Editor : Joko Piroso