get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Lintas Daerah Dibekuk di Ngawi Usai Gasak Motor Warga Sragen dengan Modus Tukar Kunci

Brutal! Pemuda Sragen Disiram Minyak dan Dikeroyok Usai Hadiri Pengesahan Perguruan Silat

Senin, 07 Juli 2025 | 17:25 WIB
header img
Tiga pelaku pengeroyokan pemuda di Sukodono, Sragen berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi masih memburu satu pelaku lain.Foto:Humas/Istimewa

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami tidak akan mentolerir kekerasan, terlebih jika dilatarbelakangi atribut atau seragam. Sragen harus tetap aman untuk semua warga,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi damai antar-perguruan dan penguatan nilai persaudaraan di tengah masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjunjung toleransi dan tidak mudah terprovokasi oleh simbol atau identitas kelompok tertentu.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut