get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Tanam Jagung di Lahan 21 Hektar, Dukung Swasembada Pangan Nasional

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Hanggar Basket Sragen Rp4,7 Miliar Resmi Ditindaklanjuti Kejagung

Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:35 WIB
header img
Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan hanggar lapangan basket di GOR Diponegoro, Sragen, resmi ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Hal ini dibuktikan dengan adanya surat resmi Kejagung RI yang ditujukan kepada pelapor, Nico Andi Wauran, S.H.

Surat yang bersifat *RAHASIA* dan diterbitkan pada 1 Juli 2025 itu menegaskan bahwa laporan aduan yang dilayangkan Nico pada 23 Mei 2025 terkait dugaan korupsi proyek hanggar basket senilai Rp4,7 miliar, telah dilimpahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dalam kutipan isi surat tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, serta menekankan komitmen penegakan hukum yang serius terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024 tersebut.

Menanggapi hal itu, Nico menyatakan apresiasinya atas respon cepat dari Kejagung. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak tinggal diam terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan anggaran publik, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga di daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dan tindak lanjut dari Kejaksaan Agung. Ini menjadi semacam angin segar bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar dijalankan sesuai mekanisme hukum,” ungkap Nico kepada iNews, Jumat (11/7/2025).

Namun lebih dari itu, Nico juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Sragen untuk ikut mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

Menurutnya, partisipasi publik adalah kunci untuk menekan berbagai praktik kotor yang selama ini kerap lolos dari jerat hukum.

“Ini bukan sekadar soal bangunan, tapi menyangkut hak masyarakat atas pembangunan yang berkualitas dan anggaran yang digunakan secara transparan. Jika dibiarkan, maka pola semacam ini akan terus berulang,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut