Ketua Pengurus Klenteng TITD Tuban Digugat, Perayaan HUT Kong Co ke-1865 Jalan Terus

TUBAN,iNewsSragen.id – Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio (KSB) Tuban, Jatim, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kong Co Kwan Sing Tee Koen ke-1865 dengan serangkaian kegiatan sosial dan acara hiburan melibatkan masyarakat luas.
Ditengah persiapan perayaan yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 15 hingga 18 Juli 2025 itu, muncul gugatan hukum terhadap Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Meskipun begitu, perayaan tetap jalan terus.
Mengawali rangkaian kegiatan, pada Selasa (15/07/2025), sebanyak 1.000 paket sembako dibagikan kepada warga yang membutuhkan. Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian nyata yang tidak hanya menyentuh sisi spiritual, tetapi juga sosial.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, menegaskan nilai utama peringatan ini adalah inklusivitas.
“Kami ingin semua merasa diterima. Ini bukan hanya perayaan agama, tapi momen untuk mempererat hubungan antarumat,” ujarnya.
Memasuki hari kedua, Kamis (17/07/2025) atau Imlik 2576 Lak Gwee 23, halaman Klenteng Kwan Sing Bio akan disulap menjadi panggung budaya. Sejak pagi hingga sore, pengunjung akan disuguhi atraksi barongsai, simbol semangat dan perlindungan dari energi negatif.
Malam harinya, mulai pukul 18.00 WIB, suasana semakin semarak. Tarian kolosal dari Excedio & Dancer Group akan membuka malam hiburan, disusul oleh penampilan bintang tamu penyanyi nasional yang siap menghibur ribuan tamu.
Puncak perayaan akan jatuh pada Jumat, 18 Juli 2025, ditandai dengan sembahyang bersama di Klenteng Kwan Sing Bio mulai pukul 10.00 WIB. Prosesi ini bukan hanya bentuk penghormatan kepada Kong Co, tetapi juga ajang refleksi dan harapan akan masa depan yang lebih damai, adil, dan berkah.
Dalam acara ini, panitia menargetkan kehadiran hingga 10.000 umat dan pengunjung, dimana sebagai langkah antisipasi membludaknya tamu dari luar daerah, Go Tjong Ping sudah menyiapkan alternatif penginapan.
“Kalau tidak muat, saya bantu carikan hotel. Terpenting, semua merasa nyaman dan bisa ikut,” tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, membenarkan adanya pendaftaran gugatan terhadap Go Tjong Ping yang teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tbn dan didaftarkan melalui layanan e-Court.
“Benar, telah ada gugatan yang didaftarkan pada hari ini,” ujar Rizki Yanuar pada Senin (14/7/2025).
Klasifikasi perkara dalam gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum, dengan objek sengketa AD/ART Tri Dharma Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong. Gugatan ini diajukan oleh tiga pihak, yakni Wiwit Endra Setijoweni, Lianna Wati, dan Nanik Grilyawati.
Sementara itu, pihak tergugat tercatat sebanyak 14 orang, termasuk Go Tjong Ping, Tan Ming Ang, Tan Swat Giem (Tuti Sugijati), Wong Kwang Yoeng (Soetjahyo Poernomo), Tan Tjong Liep (Bambang Hartanto), Erni Setyowati, Wong Ming Ho (Amin Harto), Reny Viana (Renny Viana), Vickin Santara Wonys, Moe Kiem Djong/Adjong (Mulyono Sudjoko), Vilia Avelina Andhika, Wahyudi Susanto, Lie Moy Tjoe, dan Tjoa Hok Soen (Sundoro Handoko).
Seperti ramai diberitakan, polemik antara pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong kembali memanas setelah Go Tjong Ping diumumkan sebagai Ketua Pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Ia terpilih dalam pemilihan pengurus dan penilik yang digelar di Resto Ningrat, Jalan Moh Yamin, Tuban, pada Minggu (8/6/2025) lalu. Namun, pemilihan tersebut menuai kontroversi karena sebagian pihak meragukan keabsahannya dan menilai proses pemilihan telah melanggar AD/ ART organisasi.
Editor : Joko Piroso