get app
inews
Aa Text
Read Next : Upacara dan Kirab Pataka Harlah ke-79 Kabupaten Sukoharjo, Bupati Pidato Berbahasa Jawa

Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemalsuan Dokumen Kuliah

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:16 WIB
header img
PN Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa, digelar Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sidang ini berlangsung di ruang Wirjono Prodjodikoro dengan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Deni Indrayana, Rabu (16/7/2025).

Dalam proses persidangan ini, terdakwa yang merupakan seorang advokat didampingi oleh 40 advokat rekan sejawatnya. Sebelum duduk di kursi pesakitan, terdakwa diketahui merupakan mantan anggota tim advokat penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko widodo (Jokowi).

Pantauan di lapangan, setelah dilakukan pemeriksaan berkas, majelis hakim lantas mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan dakwaan. Surat dakwaan dibacakan oleh JPU, Risza Kusuma.Dalam kasus ini, terdakwa diduga memalsukan dokumen transfer kuliah dan transkrip nilai

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk mendaftar ke FH Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008. Terdakwa akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada 2009, dan selanjutnya menjadi advokat

JPU juga membacakan barang bukti dalam persidangan antara lain surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengah, surat dari UMS, dua lembar transkrip nilai akademik dari UMS atas nama Anton Widjanarko, satu lembar surat pindah dari UMS atas nama Zaenal Mustofa, dan 10 tanda tangan yang diambil pada 7 Mei 2025.

Mengutip pernyataan JPU, dalam kasus ini Zaenal Mustofa dijerat Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana pemalsuan surat. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun. 

Salah satu advokat anggota Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yakni Zainal Abidin, membenarkan bahwa dalam perkara ini ada 40 advokat yang merupakan rekan sejawat terdakwa di organisasi advokat PERADI, menjadi PH untuk proses persidangan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut