get app
inews
Aa Text
Read Next : Upacara dan Kirab Pataka Harlah ke-79 Kabupaten Sukoharjo, Bupati Pidato Berbahasa Jawa

Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemalsuan Dokumen Kuliah

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:16 WIB
header img
PN Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa Zaenal Mustofa.Foto:iNews/ Nanang SN

"Tentunya 40 PH ini tidak semuanya bisa rutin hadir (tiap sidang). Ini merupakan wujud dari support teman-teman untuk sodara Zaenal Mustofa," kata Zainal yang juga Ketua DPC PERADI Surakarta. 

Disinggung apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, Zainal mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu dakwaan jaksa. Eksepsi akan dilakukan apabila ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.

"Tentunya, hari ini baru sidang pertama pembacaan dakwaan. Kami akan lihat dulu apa yang disampaikan JPU. Kalau nanti ada keberatan maka kami akan ajukan eksepsi," imbuhnya. 

Diketahui, kasus ini diawali dari laporan Asri Purwanti yang juga advokat, pada Februari 2023. Oleh penyidik Polres Sukoharjo, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, diantaranya mantan Dekan FH UMS periode 2006-2010, Aidul Fitriciada.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut