27 Adegan Rekonstruksi Dibuka, Polisi Ungkap Misteri Laka Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) 513 Batara Kresna jurusan Wonogiri–Solo dan sebuah mobil Daihatsu Sigra berpenumpang tujuh orang, Senin (28/7/2025).
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, tepatnya di perlintasan sebidang JPL No. 19 kilometer 14+8, petak jalan Pasar Nguter–Sukoharjo, sebelah timur Terminal Bus Sukoharjo Kota. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 15.30 WIB dan memperagakan 27 adegan.
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (26/3/2025) pukul 08.20 WIB itu merenggut nyawa empat penumpang mobil, termasuk sopir, yang diketahui sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta.
Rekonstruksi melibatkan sejumlah saksi, termasuk petugas penjaga lintasan (PJL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Polisi juga menurunkan personel dari Satlantas dan Sabhara untuk mengamankan jalannya kegiatan.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat dan kawasan TKP laka disterilkan untuk sementara waktu.
“Rekonstruksi terdiri dari 27 adegan. Hadir dari pihak JPU, kuasa hukum tersangka, tersangka, serta sejumlah saksi. Keluarga korban tidak hadir dan digantikan oleh peran pengganti,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin.
Menurut Zaenudin, reka ulang ini penting untuk memastikan kronologi kecelakaan secara utuh, mulai dari detik-detik sebelum tabrakan hingga kejadian berlangsung.
“Dengan rekonstruksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP), diharapkan semua pihak, baik JPU maupun penasihat hukum, mendapatkan gambaran yang terang dan objektif,” tambahnya.
Hingga kini, satu-satunya tersangka dalam kasus ini adalah SHK (29), petugas PJL yang merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo. Saat ditanya soal kemungkinan tersangka lain, pihak kepolisian menyatakan masih fokus pada pemeriksaan SHK
Kuasa hukum tersangka, Bilmar Ndaru, turut memberikan keterangan terkait adegan penggunaan alat komunikasi handy talkie (HT) dalam reka ulang. Ia menegaskan, adegan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya komunikasi antar petugas PJL.
“HT dalam kondisi tidak berfungsi. Jadi, tidak ada komunikasi yang masuk. Selama ini, komunikasi antar PJL hanya menggunakan aplikasi WhatsApp,” terang Bilmar.
Ia juga memastikan bahwa seluruh rangkaian 27 adegan dalam rekonstruksi sudah sesuai dengan fakta dan keterangan saksi, meski adegan terkait HT masih perlu klarifikasi lebih lanjut.
Sebagai informasi, dalam kecelakaan tersebut, mobil Daihatsu Sigra melaju dari arah Solo menuju Wonogiri, sedangkan KA Batara Kresna datang dari arah sebaliknya, yaitu Wonogiri menuju Solo.
Editor : Joko Piroso