Bebas Lewat Amnesti Presiden, Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK Masih Kenakan Borgol
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:03 WIB

Sebagai informasi, amnesti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penghapusan hukuman oleh kepala negara terhadap sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya bersifat politis.
Langkah Presiden Prabowo ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto sebelumnya terjerat kasus yang cukup menyita perhatian nasional. Keputusan ini memunculkan berbagai respons dari masyarakat dan pengamat hukum terkait aspek legal, etis, dan politis dari pemberian amnesti ini.
Editor : Joko Piroso