Masalah Perizinan PT Donglong Terus Bergulir, DPRD Ancam Lapor KLHK dan Kemenkumham

SRAGEN, iNewsSragen.id - Polemik dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal kembali mencuat di PT Donglong, sebuah perusahaan tekstil asing yang beroperasi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, secara tegas menyatakan bahwa PT Donglong wajib menghentikan operasional pabriknya hingga seluruh dokumen perizinan terpenuhi, mulai dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga PGB (Persetujuan Gedung Bangunan).
“PT Donglong sudah melakukan beberapa pelanggaran fatal. Sebelum semua izin lengkap, operasional harus dihentikan. Ini menyangkut keselamatan dan regulasi. Kami sudah tegaskan dalam audiensi,” ungkap Sugiyamto kepada media, Kamis (7/8/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung, namun akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenkumham, serta Kementerian Investasi jika pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti.
Kasus TKA Ilegal
Dalam temuan terbaru, diketahui ada delapan TKA yang bekerja di PT Donglong tanpa terdaftar dan tanpa koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Ini terkesan sepele, tapi sangat krusial. Mereka tidak terdaftar di Disnaker, ini bentuk kelalaian serius,” tambah Sugiyamto.
Editor : Joko Piroso