get app
inews
Aa Text
Read Next : Masalah Perizinan PT Donglong Terus Bergulir, DPRD Ancam Lapor KLHK dan Kemenkumham

Warga Sragen Bebas Denda Pajak PBB, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:12 WIB
header img
Bupati Sragen Sigit Pamungkas bersama jajaran Pemkab menyerahkan secara simbolis insentif fiskal bebas denda PBB kepada warga, sebagai bagian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.Foto:Kominfo/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen resmi memberikan insentif fiskal Pajak Daerah berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Program bebas denda PBB Sragen 2025 ini menjadi langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas, S.IP, M.A menegaskan, kebijakan ini adalah wujud nyata keberpihakan Pemkab Sragen kepada masyarakat. “Kami memberikan kesempatan bagi warga yang menunggak PBB untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani denda. Manfaatkan program ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sragen Nomor 900.1.1.1/197/01.3/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, pembebasan denda berlaku mulai 17 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Setelah tanggal tersebut, pembayaran tunggakan PBB-P2 kembali dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 101 Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, yang memberi kewenangan kepada Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi pajak.

Bupati Sragen mengingatkan, pembebasan denda ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Warga yang masih menunggak PBB disarankan segera memanfaatkan periode keringanan ini agar tidak terkena denda di kemudian hari.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut