get app
inews
Aa Text
Read Next : Masalah Perizinan PT Donglong Terus Bergulir, DPRD Ancam Lapor KLHK dan Kemenkumham

Warga Sragen Bebas Denda Pajak PBB, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Senin, 11 Agustus 2025 | 18:12 WIB
header img
Bupati Sragen Sigit Pamungkas bersama jajaran Pemkab menyerahkan secara simbolis insentif fiskal bebas denda PBB kepada warga, sebagai bagian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.Foto:Kominfo/Istimewa

Cara bayar PBB Sragen bebas denda sangat mudah. Wajib pajak dapat membayar langsung melalui teller Bank Jateng atau Bank Mandiri, ATM Bank Jateng/Bank Mandiri, Internet Banking, petugas pemungut/Bayan, Mobil Keliling Bank Jateng/BPKPD, Kantor Pos, semua dompet digital (e-Wallet), atau menggunakan QRIS. Panduan lengkap pembayaran PBB online dapat diakses di situs resmi Pemkab Sragen: https://pajak.sragenkab.go.id/.

Dengan adanya program Bebas Denda PBB Sragen 2025 ini, Pemkab Sragen berharap partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal untuk kesejahteraan bersama.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut