Pemkab Sragen Gratiskan PBB-P2 untuk Guru, Warga Miskin, Veteran, dan Disabilitas Mulai 2025

SRAGEN, iNewsSragen.id - Kabar baik datang bagi warga Kabupaten Sragen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen di bawah kepemimpinan Bupati Sigit Pamungkas resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi empat kelompok prioritas mulai tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemkab terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi sekaligus langkah strategis meringankan beban pajak warga di tengah tantangan perekonomian.
Empat kelompok prioritas penerima pembebasan PBB-P2 adalah:
-Guru dengan penghasilan tertentu.
-Masyarakat miskin yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE.
-Veteran pejuang kemerdekaan.
-Penyandang disabilitas.
Bupati Sigit menegaskan, pembebasan PBB-P2 tidak akan mengganggu target pembangunan daerah. Pemkab Sragen tetap memastikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur berjalan optimal dengan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain yang potensial.
"Kebijakan ini lahir dari keinginan kami memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kita gratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah," ujar Bupati Sigit, Senin (11/8/2025) di Kantor Terpadu Pemkab Sragen.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen telah ditugaskan untuk mendata wajib pajak penerima manfaat. Setelah pendataan dan aturan teknis rampung, pembebasan PBB akan langsung diberlakukan.
Editor : Joko Piroso