get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Sragen Bebas Denda Pajak PBB, Manfaatkan Kesempatan Ini!

Polres Sragen Bongkar Kasus Illegal Logging, Puluhan Batang Jati Diamankan

Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:07 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan beserta petugas tunjukan barang bukti di Mapolres Sragen.Foto:iNews/Joko P

Kepada penyidik, pelaku mengaku kayu-kayu tersebut akan dijual, dan sebagian digunakan untuk merenovasi atap rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini tidak main-main, yaitu penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegas AKP Ardi.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut