get app
inews
Aa Text
Read Next : Lurah di Sragen Jadi Korban Penipuan Investasi, Rugi Rp 200 Juta

Modus Pesanan Fiktif, Pengusaha Rumahan di Solo Rugi Rp32 Juta

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 19:05 WIB
header img
Polresta Surakarta mengamankan perempuan pelaku penipuan bermodus pesanan pakaian fiktif.Foto:iNews/ Istimewa

Akibat perbuatannya, Nana dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut