Modus Pesanan Fiktif, Pengusaha Rumahan di Solo Rugi Rp32 Juta
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 19:05 WIB
Akibat perbuatannya, Nana dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso