Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lurah di Sragen Jadi Korban Penipuan Investasi, Rugi Rp 200 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Modus Pesanan Fiktif, Pengusaha Rumahan di Solo Rugi Rp32 Juta

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 19:05 WIB
  • author Nanang SN
Modus Pesanan Fiktif, Pengusaha Rumahan di Solo Rugi Rp32 Juta
Polresta Surakarta mengamankan perempuan pelaku penipuan bermodus pesanan pakaian fiktif.Foto:iNews/ Istimewa

Akibat perbuatannya, Nana dijerat Pasal 374 atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut