FPMS Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Labkesda dan Pengadaan Alkes di DKK Sukoharjo

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Dugaan korupsi mencuat dalam proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.
Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS) secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (25/8/2025), untuk mendesak penegakan hukum atas indikasi penyimpangan serius dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Koordinator FPMS, Fuad Syafrudin, rombongan FPMS diterima oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi. Mereka membawa sejumlah data dan menyampaikan dugaan kuat terjadinya pelanggaran administratif hingga pidana dalam proyek tersebut.
Menurut Fuad, proyek pengadaan alkes di Sukoharjo memiliki indikasi markup anggaran secara sistematis. Ia mengungkap bahwa harga satu paket Kit Set alkes yang terdiri dari lima jenis alat, di pasaran hanya sekitar Rp 3,1 juta, termasuk fee 20 persen. Namun, hasil pembagian dari pagu anggaran menunjukkan biaya per titik hampir mencapai Rp 9 juta.
“Dengan pagu anggaran mencapai Rp1,139 juta per titik, dan harga real barang hanya sekitar Rp 3,1 juta, tentu ada selisih besar yang patut diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu. Lalu, kelebihan dana itu larinya ke mana?” tegas Fuad.
FPMS juga menyoroti kemiripan pola antara proyek alkes di Sukoharjo dengan kasus serupa di Karanganyar, yang saat ini sudah menjerat sejumlah pihak ke penjara. Ia menyebut penyedia barang dan jasa di beberapa daerah Soloraya berasal dari pihak yang sama, sehingga membuka peluang praktik pengaturan proyek secara terstruktur.
Selain itu, perbedaan jumlah kecamatan menjadi perhatian. Sukoharjo hanya memiliki 12 kecamatan, jauh lebih sedikit dibanding Karanganyar dan Klaten, namun memiliki pagu anggaran serupa. "Secara logika, titik distribusi yang lebih sedikit dengan anggaran setara tentu menimbulkan potensi kelebihan dana," beber Fuad.
Ia juga mengkritisi pernyataan Kepala DKK Sukoharjo yang berdalih bahwa seluruh kegiatan telah sesuai dengan petunjuk bupati dan mendapat pendampingan dari kejaksaan. Fuad menilai pernyataan itu cenderung menyesatkan.
“Pendampingan kejaksaan hanya sebatas aspek hukum, bukan teknis pelaksanaan. Menyebut proyek ini dilindungi kejaksaan seolah untuk membenarkan penyimpangan. Ini keliru dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, membenarkan bahwa audiensi sudah dilakukan dan pihaknya menerima informasi dari FPMS. Namun, ia menyatakan prosesnya baru sebatas penyampaian aspirasi dan belum masuk tahap penyelidikan.
Di sisi lain, Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, membantah keras tudingan adanya korupsi dan penyimpangan. Ia menyebut proyek Labkesda menggunakan standar konstruksi khusus (BSL) dan pengadaan alkes dilakukan melalui e-katalog serta melibatkan aparat penegak hukum (APH) dari kejaksaan maupun kepolisian.
“Semua sudah sesuai prosedur. Labkesda itu proyek strategis. Kemudian untuk alkes, tidak bisa dibandingkan dengan kasus di Karanganyar karena konteksnya berbeda. Kami sudah melakukan antisipasi dengan menggandeng APH ,” ujarnya.
Meski begitu, FPMS menegaskan akan terus mengawal dugaan ini hingga tuntas, dan meminta Kejari Sukoharjo agar tidak berhenti hanya pada forum audiensi, melainkan segera membuka penyelidikan resmi untuk mengungkap potensi korupsi yang merugikan keuangan daerah dan publik.
Editor : Joko Piroso