get app
inews
Aa Text
Read Next : Kegiatan Pengabdian, FH UNS Dorong Reformulasi Perdagangan Karbon Menuju Net Zero Emission

Kuasa Hukum Penggugat: Esemka Tak Pernah Diproduksi Massal, Pesanan 6.000 Unit Hanya Isapan Jempol

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:43 WIB
header img
Arif Sahudi, kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, penggugat wanprestasi mobil Esemka.Foto:iNews/ Nanang SN

SOLO,iNewsSragen.idGugatan wanprestasi mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A memang resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Namun, kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, justru balik menegaskan fakta penting, bahwa mobil Esemka tidak pernah diproduksi massal.

Arif mengungkapkan hal itu berdasarkan dokumen bukti yang justru berasal dari pihak tergugat PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). Dokumen dengan kode bukti TIII-4 berupa Data Produksi dan Penjualan Tahun 2018–2024 membongkar realitas berbeda jauh dari klaim publik.

“Pernyataan mantan Presiden Jokowi yang dipublikasikan media pada 2012, saat masih menjabat Wali Kota Solo, bahwa Esemka sudah dipesan 6.000 unit, terbukti tidak benar,” tegas Arif dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, tabel produksi dan penjualan yang ditandatangani langsung oleh Manager Produksi dan Manager Marketing PT SMK pada 30 Desember 2024, menunjukkan angka mengejutkan: hanya 483 unit mobil Esemka yang pernah diproduksi sejak 2018, dengan penjualan 380 unit, dan 103 unit masih menumpuk di gudang.

“Bagaimana mungkin dikatakan ada pemesanan ribuan unit, kalau 103 unit yang diproduksi saja tidak laku terjual hingga sekarang?” sindir Arif.

Dengan fakta ini, Arif menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk banding maupun gugatan baru.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut