get app
inews
Aa Text
Read Next : Kegiatan Pengabdian, FH UNS Dorong Reformulasi Perdagangan Karbon Menuju Net Zero Emission

Kuasa Hukum Penggugat: Esemka Tak Pernah Diproduksi Massal, Pesanan 6.000 Unit Hanya Isapan Jempol

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:43 WIB
header img
Arif Sahudi, kuasa hukum Aufaa Luqmana Re A, penggugat wanprestasi mobil Esemka.Foto:iNews/ Nanang SN

Sebelumnya, PN Surakarta dalam sidang putusan perkara nomor 996/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar secara e-court, Rabu (27/8/2025), menolak seluruh gugatan penggugat terhadap tergugat I Joko Widodo (Jokowi), tergugat II Wakil Presiden ke-13 Ma'aruf Amin, dan tergugat III PT SMK.

Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, bersama hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo, juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp389 ribu.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut