Polres Sragen Tetapkan 4 Tersangka Kasus Aksi Anarkis

SRAGEN, iNewsSragen.id – Jajaran Polres Sragen bergerak cepat menindaklanjuti aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Dari hasil penyelidikan intensif, Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus berbeda sekaligus, yakni perusakan fasilitas kepolisian dan pencurian aset pemerintah daerah. Sebanyak empat orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalu Lintas Kota Sragen yang berada di Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah.
“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta,” terang AKP Ardi.
Dalam kasus ini, dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing RY alias Japan (20), warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga Karungan, Plupuh. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, telepon genggam, serta tiang bendera yang digunakan untuk merusak pos polisi.
Selain perusakan pos polisi, Polres Sragen juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah. Dalam kejadian tersebut, pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan untuk mencuri satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen yang ditaksir bernilai Rp2,47 juta.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, serta RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan “Dishub”, sepeda motor Honda Beat Street, serta STNK kendaraan.
Kapolres menegaskan bahwa keempat tersangka akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang berlaku.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Editor : Joko Piroso