Polres Sragen Tetapkan 4 Tersangka Kasus Aksi Anarkis

SRAGEN, iNewsSragen.id – Jajaran Polres Sragen bergerak cepat menindaklanjuti aksi anarkis yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Dari hasil penyelidikan intensif, Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus berbeda sekaligus, yakni perusakan fasilitas kepolisian dan pencurian aset pemerintah daerah. Sebanyak empat orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalu Lintas Kota Sragen yang berada di Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah.
“Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta,” terang AKP Ardi.
Dalam kasus ini, dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing RY alias Japan (20), warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga Karungan, Plupuh. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max, serpihan kaca, telepon genggam, serta tiang bendera yang digunakan untuk merusak pos polisi.
Selain perusakan pos polisi, Polres Sragen juga berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukowati No.249, Sragen Tengah. Dalam kejadian tersebut, pelaku memanfaatkan situasi kerusuhan untuk mencuri satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen yang ditaksir bernilai Rp2,47 juta.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, serta RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan “Dishub”, sepeda motor Honda Beat Street, serta STNK kendaraan.
Kapolres menegaskan bahwa keempat tersangka akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang berlaku.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Dengan terbongkarnya dua kasus ini, Polres Sragen memastikan komitmennya untuk menjaga kondusivitas wilayah pascainsiden. Aparat juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha menciptakan kekacauan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sragen untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Jangan mudah terprovokasi oleh isu atau ajakan yang dapat memecah belah situasi,” pungkas AKP Ardi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain karena melibatkan perusakan fasilitas vital negara, aksi pencurian di tengah kerusuhan menunjukkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan negara maupun masyarakat.
Dengan langkah cepat tersebut, Polres Sragen berharap dapat memulihkan kembali rasa aman warga setelah terjadinya aksi anarkis yang meresahkan.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Joko Piroso