Polres Sragen Tangkap 4 Tersangka Perusakan dan Pencurian Saat Aksi Anarkis

AKP Ardi menegaskan bahwa keempat tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Ardi mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami adanya peran pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam memicu kerusuhan. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diketahui ada seorang tersangka lain yang berperan sebagai penyebar ajakan aksi perusakan melalui media sosial.
“Satu tersangka yang berperan menyebarkan ajakan aksi perusakan melalui media sosial saat ini masih dalam pencarian. Sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tutupnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sragen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang merugikan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi isu liar yang beredar di media sosial, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sragen.
Pesan Redaksi iNews
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor : Joko Piroso