get app
inews
Aa Text
Read Next : HMI dan GMNI Ngawi Temui Anggota DPR RI Mengadu Terkait Adab Pejabat Vertikal yang Bertugas di Ngawi

Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat Buntut Tewasnya Driver Ojol saat Demo

Kamis, 04 September 2025 | 17:37 WIB
header img
Kompol Cosmas Kaju Gae saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.Foto:Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id  – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah yang menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.

Dalam putusan sidang, Ketua Majelis KKEP menegaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan karena Kompol Cosmas terbukti melanggar kode etik berat sebagai anggota Polri.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis dalam tayangan virtual sidang KKEP.

Kasus ini bermula saat demonstrasi di Jakarta Pusat berlangsung ricuh. Affan Kurniawan, seorang driver ojol, dilaporkan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut langsung mendapat sorotan publik dan mendorong Mabes Polri melakukan pengusutan cepat melalui Divisi Propam Polri.

Hasil penyelidikan menyebut ada tujuh personel Brimob yang terlibat. Mereka kemudian dibagi ke dalam dua kategori pelanggaran: dua anggota pelanggaran berat dan lima anggota pelanggaran sedang.

Dua Anggota Pelanggaran Berat

1.Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang berada di kursi depan samping sopir kendaraan.

2.Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi rantis yang melindas korban.

Keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dengan ancaman PTDH dan proses pidana.

Lima Anggota Pelanggaran Sedang

1.Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

2.Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

3.Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

4.Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

5.Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Untuk lima anggota ini, sanksi diserahkan pada Komisi Kode Etik Profesi Polri yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.

Divisi Propam Polri menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama institusi. Sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas diharapkan menjadi bukti komitmen Polri menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Propam juga menekankan, proses pidana tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sementara itu, Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis juga terancam dikenai sanksi serupa mengingat tingkat kesalahan yang dilakukan masuk kategori berat.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut nyawa warga sipil dalam aksi unjuk rasa. Mabes Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam proses lanjutan, termasuk kemungkinan tuntutan pidana kepada dua anggota Brimob yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dengan putusan ini, Polri berharap bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum, bahkan oleh aparat sekalipun, akan diproses dengan tegas dan transparan.

Pesan Redaksi iNews

Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.

Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.

Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan menjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut