Terbukti Gunakan Dokumen Kuliah Palsu, Zaenal Mustofa Kecewa Divonis 1,6 Tahun Penjara

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada advokat Zaenal Mustofa dalam kasus pemalsuan dokumen kuliah untuk mendapatkan gelar sarjana hukum.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu saat mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008.
Sidang putusan digelar pada Selasa (9/9/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Zaenal bersalah melanggar dakwaan pertama terkait penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum dua tahun tiga bulan penjara. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Terdakwa diketahui menggunakan dokumen akademik milik orang lain saat mendaftar ke FH UNSA. Bukti-bukti yang diajukan JPU antara lain, surat dari LLDIKTI Wilayah VI Jateng, transkrip nilai beserta NIM Anton Widjanarko dari UMS, surat pindah kuliah atas nama Zaenal Mustofa, dan sampel tanda tangan hasil pemeriksaan pada 7 Mei 2025.
JPU menyebut terdakwa dengan sengaja menggunakan surat-surat tersebut untuk mengelabui pihak kampus dalam proses transfer mahasiswa.
Ditemui usai persidangan, Zaenal Mustofa menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia menuding proses hukum yang menjeratnya sarat dengan muatan politik.
“Saya sangat-sangat kecewa. Ini ada kekuatan dari luar yang menggerakkan. Saya dijadikan tersangka setelah saya bergabung menjadi tim penggugat ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo,” ujar Zaenal dengan nada tinggi.
Sementara, Kuasa hukumnya, Zainal Abidin, mengatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. “Kami masih pikir-pikir dulu dan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim,” kata Zainal.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah laporan dari Asri Purwanti, seorang advokat, pada Februari 2023 ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025 setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti kuat.
Vonis ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang advokat aktif yang terjerat kasus etik dan pidana. Meski terdakwa menyuarakan adanya dugaan kriminalisasi, majelis hakim tetap menilai bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Editor : Joko Piroso