Pelapor Bongkar Fakta: Advokat Pemalsu Dokumen Kuliah Dinilai Majelis Hakim Tak Ada Rasa Penyesalan
Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menyampaikan sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa:
- Tindakan Zaenal berpotensi merusak kredibilitas UMS dan UNSA sebagai lembaga pendidikan.
- Ia telah memalsukan tanda tangan dua pejabat kampus: Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari (mantan Dekan FH UMS) dan Agus Ulinuha, M.T., Ph.D. (Biro Administrasi Mahasiswa UMS).
- Perbuatannya dinilai menodai nilai-nilai luhur dunia pendidikan serta mencemari kehormatan profesi advokat Indonesia (officium nobile).
- Yang paling memberatkan: terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, meskipun telah meraih gelar sarjana hukum melalui cara yang melanggar hukum.
“Dia bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng martabat profesi hukum itu sendiri,” tegas Asri.
Asri berharap kasus ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun yang mencoba meraih gelar pendidikan, terutama di bidang hukum dengan cara yang menabrak aturan.
“Kalau ingin jadi sarjana hukum, tempuhlah dengan cara yang sah dan jujur. Jangan rusak dunia pendidikan dan profesi advokat demi ambisi pribadi,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso