get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Sragen Tempuh Jalur Ombudsman, Lahan Keluarga Diduga Dicaplok Pengembang Perumahan

Kasus Tanah Sawah di Sragen Berujung SP3, Pemilik Ancam Lapor ke Polda dan Mabes Polri

Rabu, 01 Oktober 2025 | 15:32 WIB
header img
Aris Parwanto membentangkan spanduk protes di atas lahan sawah miliknya di Sragen, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyerobotan tanah oleh PT Bina Karya, Rabu (1/10/2025).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idKonflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Sragen. Seorang warga bernama Aris Parwanto warga Bulakasri, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen, melakukan aksi terbuka dengan membentangkan spanduk sepanjang lima meter di atas sawah miliknya, Rabu (1/10/2025). Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyerobotan lahan seluas 151 meter persegi oleh PT Putra Bina Karya, pengembang perumahan di wilayah tersebut.

Aris mengungkapkan, konflik ini bermula dari tahap awal pembangunan perumahan. Ia mengaku telah menyampaikan keberatan ke pihak desa dan perangkat terkait. “Sejak awal sudah saya sampaikan ke carik dan bayan untuk ukur ulang. Dari situ jelas terlihat tanah saya ditumpangi pengembang,” tegasnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen melakukan pengukuran ulang pada 15 Mei 2024. Hasilnya memperkuat klaim Aris bahwa sebagian tanahnya masuk dalam peta pengembang. Mediasi pun digelar dengan melibatkan BPN, perwakilan desa, dan pihak pengembang. Namun pimpinan PT Bina Karya tidak hadir dan hanya mengutus dua karyawan. “Dalam rapat itu sudah dijelaskan tanah saya ditumpangi, tapi tidak ada tanggapan,” lanjut Aris.

Merasa diabaikan, Aris melapor ke Polres Sragen. Proses hukum berjalan dengan pemanggilan saksi, klarifikasi, hingga pengukuran ulang dua kali, yakni pada 4 Juli 2024 dan 3 Februari 2025. Hasil pengukuran menunjukkan tanah Aris berkurang 151 m², sedangkan tanah PT Bina Karya juga berkurang 68 m² dari data sertifikat awal.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sragen, Hari Purwanto, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan, termasuk klarifikasi kepada BPN, pengembang, serta melakukan pengukuran ulang dengan sistem modern. “Dari hasil tersebut, ditemukan pengurangan di kedua bidang tanah. Berdasarkan pendapat ahli pidana, belum ditemukan unsur pidana penyerobotan,” ujarnya.

Atas dasar itu, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, penyelidikan bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.

Aris tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan melanjutkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk mencari keadilan. “Ini bukan sekadar angka. Ini hak keluarga kami yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan warga pemilik lahan asli yang berhadapan dengan pengembang besar. Sengketa tersebut mencerminkan kompleksitas tata kelola pertanahan di tingkat daerah serta pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam investasi pembangunan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut