get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Panggil PT CMNP Terkait Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Jakarta

Terendus Jejak Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Bongkar Aset Mewah Eks Bos Sritex di Solo Raya

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:25 WIB
header img
Tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi kredit PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.Foto:iNews/Istimewa

JAKARTA, iNewsSragen.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sritex. Kali ini, penyidik menyita enam bidang tanah dan satu bangunan vila yang diduga terkait dengan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Komisaris Utama (Komut) PT Sritex yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah, nilainya hampir Rp20 miliar ke atas,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, oleh tim penyidik Kejagung. Aset yang disita berupa tanah seluas total 20.027 meter persegi di beberapa lokasi strategis di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Tak hanya tanah, penyidik juga menyita sebuah vila mewah milik Iwan yang berada di kawasan wisata Tawangmangu.

“Penyitaan dilakukan terhadap beberapa aset atas nama tersangka Iwan Setiawan Lukminto, termasuk tanah dan bangunan vila di Tawangmangu,” jelas Anang.

Berdasarkan data yang diterima dari Kejagung, berikut daftar aset yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan:

  1. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
  2. Satu bidang tanah dan bangunan vila seluas 3.120 meter persegi di kawasan Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
  3. Empat bidang tanah lainnya berada di Kecamatan Karanganyar, meliputi Kelurahan Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat.

Aset-aset tersebut disita karena diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex yang merugikan negara.

“Seluruh aset kini berada dalam penguasaan Kejagung dan akan menjadi barang bukti untuk memperkuat dakwaan di persidangan nanti,” tambah Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Ketiganya adalah:

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – mantan Komisaris Utama PT Sritex.
  • Zainuddin Nappa (ZN) – Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
  • Dicky Syahbandinata (DS) – Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2020.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surakarta,” ungkap Anang.

Dalam proses tersebut, ketiga tersangka didampingi oleh keluarga dan penasihat hukum. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Dengan pelimpahan tahap II yang telah selesai, kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor,” tegas Anang.

Kejagung memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penyidik berkomitmen menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian kredit tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini diduga berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Akibatnya, negara ditengarai mengalami kerugian yang signifikan.

Akar Kasus Kredit Fiktif PT Sritex

Dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggunaan agunan fiktif dalam pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.
Iwan Setiawan Lukminto, yang juga dikenal sebagai salah satu pewaris perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu, diduga memiliki peran penting dalam mengatur proses persetujuan kredit tersebut.

Kejagung menyebut, praktik ini tidak hanya melibatkan pihak internal perusahaan, tetapi juga melibatkan oknum di sejumlah bank yang memberikan persetujuan kredit secara tidak wajar.
“Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” kata Anang.

Aset Disita untuk Pulihkan Kerugian Negara

Penyitaan enam bidang tanah dan vila milik Iwan Setiawan Lukminto menjadi langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kejagung menegaskan bahwa aset-aset tersebut akan diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan, sekaligus berpotensi dilelang apabila nantinya terbukti berasal dari hasil kejahatan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa uang negara dapat kembali melalui mekanisme hukum yang sah.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut