get app
inews
Aa Text
Read Next : Dalang Legendaris Ki Anom Suroto Tutup Usia, Pernah Mendalang di 5 Benua

Pelapor Minta Ijazah dan Status Advokat Asal Sukoharjo Terpidana Pemalsu Dokumen Kuliah Dibatalkan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:56 WIB
header img
Asri Purwanti mendatangi UNSA menyerahkan surat permohonan pembatalan ijazah Zaenal Mustofa.Foto:iNews/ Istimewa

Dalam surat tertanggal 13 Oktober 2025 kepada DPN Peradi, Asri menyebut tindakan pemalsuan dokumen akademik sebagai pelanggaran berat yang mencederai martabat profesi hukum.

“Perbuatan memperoleh gelar sarjana hukum dengan dokumen palsu tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Peradi menegakkan integritas profesi dengan mencabut status advokat yang diperoleh secara melawan hukum,” ujarnya tegas.

Tidak hanya ke Peradi, Asri juga menyurati Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI serta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga marwah profesi advokat dan mencegah munculnya korban baru akibat praktik hukum oleh advokat yang melakukan pelanggaran hikum.

“Kami ingin memastikan profesi advokat tetap terhormat dan bersih dari praktik curang,” pungkas Asri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut