Kementerian Hukum: Panji atau Bendera PSHT Milik Issoebijantoro, Pelanggaran Bisa Dipidana
Ia menambahkan, sertifikat hak cipta ini bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga mencerminkan identitas dan kebanggaan warga PSHT di seluruh Indonesia. Panji PSHT selama ini dikenal luas sebagai lambang persatuan, perjuangan, dan nilai moral yang diwariskan turun-temurun sejak organisasi ini berdiri di Madiun.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga terus mendorong lembaga, organisasi, dan individu untuk mendaftarkan karya cipta mereka secara resmi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa, peniruan, atau klaim hak cipta di kemudian hari.
Dengan terbitnya surat pencatatan ini, Panji PSHT kini diakui secara hukum sebagai karya cipta milik Pendekar Tingkat III Issoebijantoro, SH, yang menjadi bagian dari sejarah panjang organisasi pencak silat terbesar di Indonesia.
Saat ini, PSHT yang berpusat di Madiun dipimpin oleh Ketua Umum Murdjoko H.W. bersama Ketua Dewan Pusat Pendekar Tingkat III Issoebijantoro, SH., yang menegaskan komitmen organisasi untuk terus menjaga keaslian ajaran dan simbol PSHT sebagai warisan luhur bangsa.
Editor : Joko Piroso