Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Plupuh Sragen, Empat Orang Tewas
Tim gabungan Satlantas dan Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat. Puluhan rekaman CCTV di sepanjang jalur Sragen–Solo diperiksa hingga ditemukan kendaraan yang identik dengan ciri-ciri pelaku.
Berbekal pelacakan nomor kendaraan dan nomor ponsel, pelaku akhirnya ditemukan di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta. Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku ditangkap dan mobil Mitsubishi L300 AD-8205-DE berikut STNK aslinya turut diamankan.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan tidak layak jalan, dan lampu depan rusak. Atas kelalaiannya yang menyebabkan empat nyawa melayang, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga,” tegas Iptu Kukuh.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana mengapresiasi respon cepat jajarannya yang berhasil menangkap pelaku kurang dari tujuh jam. Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengemudi lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan raya.
“Setiap pengemudi wajib berhenti, menolong, dan melapor bila terlibat kecelakaan. Menghindar justru memperberat hukuman,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso