Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Plupuh Sragen, Empat Orang Tewas
SRAGEN, iNewsSragen.id - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan empat orang di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, pada Senin (27/10/2025) malam.
Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat lantaran pelaku tabrak lari melarikan diri hingga ke wilayah Kota Surakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng berhasil mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta identitas pelaku.
“Dari hasil penyelidikan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan olah TKP, kami simpulkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kelalaian pengemudi mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi AD-8205-DE,” terang Iptu Kukuh dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Kecelakaan maut itu melibatkan sepeda motor Honda Beat AD-5065-AHE yang dikendarai Saiful Anwar (32) bersama tiga pemboncengnya, Unik Yuwanti (29), Alikha Nafisha Anwar (11), dan Amira Syarifatil Anwar (5) seluruhnya warga Jengglong, Jembangan, Plupuh.
Benturan keras membuat dua korban tewas di lokasi, sementara dua lainnya meninggal dunia di RSUD Gemolong.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (38), warga Sukodono, Sragen, mengemudikan mobil pick up dari arah selatan ke utara. Saat melihat sepeda motor oleng di depannya, pelaku tidak melakukan pengereman atau manuver menghindar.
“Padahal jarak pandang masih memungkinkan. Namun pelaku tetap melaju hingga menabrak motor. Lampu jarak jauh kendaraan juga dalam kondisi mati,” jelas Kukuh.
Setelah kejadian, pelaku justru meninggalkan lokasi tanpa menolong korban dan kabur ke arah Solo. Ia sempat mematikan ponselnya agar tidak terlacak.
Tim gabungan Satlantas dan Resmob Polres Sragen segera bergerak cepat. Puluhan rekaman CCTV di sepanjang jalur Sragen–Solo diperiksa hingga ditemukan kendaraan yang identik dengan ciri-ciri pelaku.
Berbekal pelacakan nomor kendaraan dan nomor ponsel, pelaku akhirnya ditemukan di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta. Sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku ditangkap dan mobil Mitsubishi L300 AD-8205-DE berikut STNK aslinya turut diamankan.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku tidak memiliki SIM, kendaraan tidak layak jalan, dan lampu depan rusak. Atas kelalaiannya yang menyebabkan empat nyawa melayang, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Ini kelalaian fatal. Mengemudi tanpa kompetensi dan tanpa tanggung jawab telah merenggut nyawa satu keluarga,” tegas Iptu Kukuh.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana mengapresiasi respon cepat jajarannya yang berhasil menangkap pelaku kurang dari tujuh jam. Ia menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengemudi lebih disiplin dan bertanggung jawab di jalan raya.
“Setiap pengemudi wajib berhenti, menolong, dan melapor bila terlibat kecelakaan. Menghindar justru memperberat hukuman,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso