get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Bongkar Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas, 2 Tersangka Diamankan

Polisi Gerebek Mess Perusahaan di Kartasura, 2 Pekerja Ditangkap Konsumsi Sabu

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:12 WIB
header img
Dua pelaku tindak pidana narkotika diperiksa polisi usai diamankan dari Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ari menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut