Diadukan di Kanal Lapor Pak Purbaya, Warga Madiun Bayar Rp 27 juta karena Rokok Ilegal
MADIUN, iNewsSragen.id - Seorang warga Madiun Kota diamankan Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun, karena memiliki 12.236 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa pita cukai yang di temukan disebuah toko plastik yang berada di desa Matesih kecamatan Jiwan, Jumat, ( 31/10).
Menurut Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP C Madiun, Slamet Parmadi,
pemilik barang berinisial (BS) bersama barang bukti kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah adanya aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Pak Purbaya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran cukai. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Slamet Parmadi, yang memimpin operasi ini.
"Berdasarkan hasil penelitian, BS terbukti melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," imbuhnya.
Terperiksa BS mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sebesar Rp 27.829.000,00 atau tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui rekening penampungan resmi.
Editor : Joko Piroso