Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Evakuasi Dramatis Pasien Obesitas 300 Kg di Sragen, Tim Gabungan Berjuang Hampir 1 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Diadukan di Kanal Lapor Pak Purbaya, Warga Madiun Bayar Rp 27 juta karena Rokok Ilegal

Sabtu, 01 November 2025 | 18:27 WIB
  • author Asfi Manar
Diadukan di Kanal Lapor Pak Purbaya, Warga Madiun Bayar Rp 27 juta karena Rokok Ilegal
Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun, mengamankan barang bukti rokok tanpa cukai.Foto:iNews/Asfi Manar

Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 639 bungkus = 12.236 batang dengan total potensi kerugian negara: Rp 12.027.241. Perkiraan Nilai Barang: Rp 18.417.500.

Untuk sekedar diketahui, hingga 31 Oktober 2025, capaian penerimaan negara dari KPPBC TMP C Madiun menunjukkan hasil positif di antaranya penerimaan Cukai Rp 1.063.112.965.000 (107,59%),

Ultimum Remidium: Rp 2.468.030.000,

Bea Masuk: Rp 228.152.000 (105,40%).

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut