get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Asal Solo Tertangkap Curi Dompet dan HP di Sukoharjo

Residivis Narkoba Asal Kartasura Kembali Dibekuk Usai Transaksi Sabu

Selasa, 04 November 2025 | 18:26 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang residivis yang kembali mengedarkan sabu di Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Seorang residivis kasus narkotika asal Kartasura kembali berurusan dengan hukum. Petugas Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap NDW alias Vebri (34), warga Dukuh Keputren, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, setelah kedapatan melakukan transaksi sabu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari penggerebekan dua pengguna narkotika, SA alias Ari dan M alias Jimin, di sebuah kamar mess perusahaan di Dukuh Wirogunan, Kartasura, pada Minggu (19/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

“Dari kedua pengguna, kami menemukan satu plastik klip berisi sabu, pipet kaca bekas pakai, dan plastik klip bekas yang masih terdapat sisa sabu,” jelas AKP Ari melalui keterangan tertulis pada, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku membeli sabu seharga Rp300 ribu dari NDW, yang diserahkan langsung oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah NDW di wilayah Kartasura.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan dua paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,93 gram, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi sebelumnya,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, NDW mengakui barang haram tersebut miliknya dan siap diedarkan kembali. Polisi juga menemukan fakta bahwa NDW merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis 2 tahun 2 bulan penjara di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Pelaku ini bukan pemain baru. Ia sudah pernah dipenjara dalam kasus serupa. Kini kembali kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Ari.

Atas perbuatannya, NDW dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

AKP Ari menegaskan, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya. 

 

 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut