Evaluasi PPPK Sragen, 91 Kontrak Tidak Diperpanjang Tahun 2026
SRAGEN, iNewsSragen.id — Menjelang berakhirnya masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sragen mengambil keputusan penting. Setelah melalui proses evaluasi, sebanyak 91 PPPK dipastikan tidak melanjutkan kontrak kerja untuk periode 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah BKPSDM Sragen melakukan evaluasi terhadap 492 PPPK yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2025.
Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara transparan dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Dari 492 PPPK yang selesai kontraknya pada akhir 2025, hanya 401 yang memenuhi syarat untuk diperpanjang," ujar Kurniawan, Jumat (7/11).
Ia menjelaskan, evaluasi tidak hanya melihat administrasi, tetapi juga kinerja selama bertugas, kedisiplinan, serta rekomendasi dari pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Faktor PPPK Tidak Lolos Evaluasi
BKPSDM menyebutkan sejumlah faktor yang menyebabkan 91 PPPK tidak diperpanjang, antara lain:
-Masalah kesehatan (tidak cakap jasmani atau rohani)
-Sudah memasuki usia pensiun
-Meninggal dunia
-Tidak memenuhi syarat evaluasi kompetensi dan kinerja
"Beberapa karena kesehatan, ada yang pensiun, ada juga yang tidak memenuhi syarat berdasar evaluasi. Bahkan jumlahnya bisa bertambah," jelasnya.
Meski demikian, Kurniawan memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai prosedur dan bukan berdasarkan like & dislike.
PPPK Guru dan Nakes Jadi Prioritas
Dari 401 PPPK yang dipastikan lanjut kontrak, sektor pendidikan dan kesehatan mendapat prioritas. Data BKPSDM menyebutkan:
-342 PPPK Guru
-59 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes)
Prioritas ini diberikan karena pendidikan dan layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
"Intinya, OPD mengusulkan, kemudian kami evaluasi. Keputusan final tetap pada BKPSDM," tegasnya.
PPPK Paruh Waktu Masih Digodok
Selain evaluasi perpanjangan kontrak, BKPSDM juga tengah memproses rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Sragen masih menunggu rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih berproses dan kami komunikasi dengan BKN," tutup Kurniawan.
Keputusan ini memantik beragam respons dari pegawai. Bagi PPPK yang tidak diperpanjang, sebagian mulai menyiapkan kemungkinan karier baru di luar pemerintahan, sementara yang lolos menyambut dengan lega.
Editor : Joko Piroso