get app
inews
Aa Text
Read Next : Diskopumdag Sukoharjo Perketat Pengawasan Distribusi Elpiji 3 Kilogram Pasca Penggerebekan Bareskrim

Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Pegawai PT PNM, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp600 Juta

Rabu, 12 November 2025 | 20:34 WIB
header img
Tersangka dugaan penyelewengan jabatan dalam kasus kredit fiktif PT PNM ditahan Kejari Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Titin menjelaskan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Sukoharjo Nomor PRINT-2026/M.3.34/Fd.2/11/2024, yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara. Penahanan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, termasuk di sektor pembiayaan mikro,” tegas Kajari Sukoharjo.

Atas perbuatannya, IYT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut