KPP Ariyo Purbodiningrat Bongkar 16 Paugeran Penentu Sah-Tidaknya Pewaris Tahta PB XIV
6.Seorang anak Raja (penerus tahta) disaat pengangkatannya sebagai Putra Mahkota dan Raja ,haruslah ibu kandungnya masih hidup.
7.Seorang anak Raja (penerus tahta) disaat pengangkatannya sebagai Putra Mahkota dan Raja, haruslah ibu kandungnya masih statusnya sebagai istri Raja dan tidak sedang bercerai ataupun telah bercerai.
8.Ibunya Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purbaya yang bernama Ibu Asih Winarni atau Kanjeng Raden Ayu Pradapaningsih lantas bergelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono itu juga tidak sah menurut Paugeran Kraton,karena sebelumnya sudah pernah menikah. Jadi secara Paugeran berdasar Aturan Turun Temurun sejak jaman Sultan Agung Hanyakrakusuma gelar Gusti Kanjeng Ratu Paku Buwono, haruslah seorang perempuan yang masih perawan,lajang dan sebelumnya belum pernah menikah, dan masih sentana darahdalem setidaknya masih cucu ataupun cicit Raja sebelumnya (kerabat Raja sebelumnya).
9.Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri Permaisuri Raja.
10.Calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya apabila Raja tidak mengangkat istri Permaisuri , bisa dari istri selir Raja dan anak yang tertua dari Raja.
11.Apabila nomer 9 tidak terpenuhi maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri selir yang selir Raja tersebut masih hidup.
12.Selain itu dapat pula calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri selir yang tertua dan selir Raja tersebut masih hidup.
Editor : Joko Piroso