KPP Ariyo Purbodiningrat Bongkar 16 Paugeran Penentu Sah-Tidaknya Pewaris Tahta PB XIV
13.Apabila dari nomor1 hingga nomer 12 diatas tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki.
14.Apabila dari nomor1 hingga nomer 12 diatas tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki,dan atau yang telah mendapatkan penetapan ataupun surat keputusan/verklaring dari Pemerintah Hindia Belanda (waktu itu) dan saat ini Pemerintah RI.
15.Apabila dari nomor1 hingga nomer 12 diatas tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki. Dan kalau tidak ada bisa pada keponakannya. 16.Apabila dari nomor1 hingga nomer 12 diatas tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki,dan atau keponakan dari yang telah mendapatkan penetapan atupun surat keputusaan/verklaring dari Pemerintah Hindia Belanda (disat ) tu dan saat ini PemerrintahRI.
Sumber :
Paoegerandalem Bhayangkari Nata didalam Dagboek Panjenengandalem Kolonel Bandoro Kangjeng Pangeran Haryo Poerbodiningrat (Raden Mas Koesen) bin Paku Buwono IX.
Editor : Joko Piroso