get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Sragen Resmikan Dapur Gizi untuk Ribuan Penerima Manfaat Program MBG

Komplotan Pencuri Kabel Lintas Daerah Dibekuk Polres Sragen

Minggu, 16 November 2025 | 15:54 WIB
header img
Polres Sragen memperlihatkan dua tersangka pencuri kabel PLN beserta barang bukti peralatan teknisi dan mobil operasional yang digunakan untuk beraksi di delapan TKP lintas kabupaten.Foto:Humas/Istimewa

AKP Ardi menegaskan bahwa penggunaan sarana resmi PLN untuk tindak kriminal menjadi perhatian serius. Polres Sragen akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak PLN terkait penindakan internal terhadap oknum tersebut. Para pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut