KUHAP Baru Dinilai Beri Keleluasaan Advokat, Ini Tanggapan Praktisi Hukum
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (18/11/2025) mendapat beragam respons dari kalangan praktisi hukum. Salah satu tanggapan datang dari advokat kondang, BRM Kusumo Putro, yang menilai KUHAP baru membawa angin segar bagi dunia pendampingan hukum.
Kusumo, yang juga pengurus DPC PERADI Sukoharjo, menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas bagi advokat ketika mendampingi klien di proses penyidikan.
“Dampaknya sangat bagus. Ini menambah keleluasaan bagi advokat dalam pendampingan hukum. Jika sebelumnya advokat hanya diam saat pemeriksaan, kini advokat memiliki hak bicara,” ungkap Kusumo, Jumat (21/11/2025).
Bahkan, lanjutnya, advokat kini dapat mengajukan keberatan atau berdebat dengan penyidik terkait materi pertanyaan apabila terdapat perbedaan pendapat selama pemeriksaan. Menurutnya, hal ini akan berpengaruh signifikan terhadap kualitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik.
Kusumo menilai perubahan tersebut sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang belum memahami proses penyidikan.
“KUHAP baru ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Penyuluhan hukum kita masih sangat lemah, bukan hanya di desa tetapi juga di kota. Karena itu pemerintah harus segera melakukan sosialisasi secara masif,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya belum berjalan optimal. Banyak perkara kecil, dengan nilai kerugian Rp100 ribu hingga Rp1 juta, masih dibawa ke meja persidangan.
“Seharusnya bisa diselesaikan di tingkat bawah tanpa harus dipersidangkan. RJ perlu dioptimalkan agar persoalan kecil tidak membesar,” tegasnya.
Kusumo mengakui masih ada sejumlah kelemahan dalam KUHAP baru, namun ia memilih menitikberatkan pada dampak positif bagi profesi advokat dan masyarakat luas.
Sebagai informasi, KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 dengan sejumlah perubahan penting, termasuk penguatan perlindungan kelompok rentan serta jaminan hak bebas dari penyiksaan melalui pengaturan yang lebih tegas dalam pasal-pasal terkait saksi dan korban.
Editor : Joko Piroso