Temui Ketua KPU, DPD Partai Perindo Sukoharjo Serahkan SK Pengurus Baru
SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Jajaran pengurus DPD Partai Perindo Kabupaten Sukoharjo melakukan auadiensi ke kantor sekretariat KPU Sukoharjo, Jumat (28/11/2025). Dalam pertemuan ini juga diserahkan SK kepengurusan.
Audiensi dipimpin Ketua DPD Perindo Sukoharjo, BRM Nugroho Iman Santoso didampingi Sekretaris, Andy Purwanto, beserta pengurus lainnya yang telah mendapat SK terbaru dari DPP Partai Perindo
"Hari ini, kami sowan ke KPU selain bersilaturahmi juga menyerahkan SK kepengurusan DPD Perindo Sukoharjo yang baru periode 2025-2029," kata Nugroho.
Ia menjelaskan, dalam SK baru terdapat pergantian sejumlah pengurus. Pergantian tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika internal yang terjadi, baik yang di pusat/DPP maupun di DPW/tingkat kepengurusan provinsi.
"Dinamika yang mengarah pada ancaman perpecahan itu menjalar hingga ke tingkat DPW hingga DPD. Oleh karenanya, kami mensikapi dengan bijaksana melalui kepengurusan DPP yang baru dan screening cukup ketat, Alhamdulillah kami telah solid menyambut Pemilu 2029," terangnya.
Pengurus DPD Partai Perindo Sukoharjo audensi dengan Ketua KPU Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN
Nugroho juga menyatakan, akan melakukan penyegaran di kepengurusan hingga tingkat DPC/ kecamatan, dengan lebih banyak mengakomodir anak-anak muda . Hal itu dilakukan untuk menyongsong kontestasi Pemilu 2029 yang diperkirakan akan semakin ketat.
"Kami akan lebih banyak memberi peran kepada anak-anak muda. Untuk sementara penyegaran kami mulai dari DPD, kemudian akan menjangkau ke DPC-DPC," imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, menyambut baik kehadiran jajaran pengurus DPD Partai Perindo Sukoharjo yang telah menyerahkan SK kepengurusan yang baru.
"Sesuai dengan peraturan, bagi parpol yang melakukan perbaruan pengurus maupun yang tidak, wajib mengupdate melalui sistem informasi parpol setiap semester, Januari-Juni dan Juli-Desember. Melalui sistem itu, parpol diberi kesempatan untuk memperbarui kepengurusan sesuai AD/ART masing -masing," terang Syakbani.
Yang tak kalah penting, parpol juga wajib menyertakan lampiran surat pengesahan kepengurusan DPP maupun DPW yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Editor : Joko Piroso