Polsek Grogol Ungkap Motif Penganiayaan Maut dengan Paving Blok, 2 Pelaku Diringkus
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, menangkap dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Identitas pelaku masing-masing berinisial NBAP( 28) dan RSN (28), keduanya merupakan warga Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di depan rumah korban yang bernama Gatot Bandi Prayogo (27) di wilayah Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu 5 November 2025, sekira pukul 00.15 WIB. Saat itu, korban tengah berduaan dengan seorang perempuan.
Kedua pelaku yang merupakan teman korban, datang mengendarai sepeda motor. Pelaku NBAP begitu turun dari sepeda motor langsung mengajak korban ke pertigaan jalan kampung .
Mereka lantas terlibat cekcok, pelaku NBAP memukul kepala korban hingga terjatuh di pinggir jalan. Selanjutnya, pelaku mengambil beton paving blok dan memukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali hingga beton paving terbelah dua.
Setelah korban tak berdaya, pelaku lainnya, yakni RSN yang membawa sepeda motor, menabrak korban yang terkapar di jalan.
"Korban sempat dilarikan ke RS Indriati Solo Baru, namun karena mengalami luka parah di bagian kepala, kemudian dirujuk ke RS PKU Muhammdiyah Solo. Selang beberapa hari, korban meninggal dunia,” kata Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, saat dikonfirmasi pada, Jumat (28/11/ 2025).
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polsek Grogol pada, Jumat 7 November 2025. Petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
"Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap. Pelaku RSN sempat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Saat pulang ke rumah, petugas langsung menangkap RSN. Sedangkan pelaku NBAP ditangkap di wilayah Grogol setelah pengembangan penyelidikan,” ujar dia.
Menyinggung motif penganiayaan, Kapolsek menjelaskan dipicu sakit hati pelaku NBAP. Korban dan pacarnya kerap datang ke rumah pelaku saat kondisi sepi untuk melakukan perbuatan mesum.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa paving blok yang terbelah dua yang digunakan memukul pelalu dan satu unit sepeda motor.
“Kedua pelaku dan korban merupakan teman. Mereka saling mengenal. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolsek.
Editor : Joko Piroso