Satgas MBG Sragen Temukan Puluhan Masalah SPPG, dari Izin hingga Dugaan Potongan Mitra
SRAGEN, iNewsSragen.id - Wakil Bupati Sragen H. Suroto mengungkapkan berbagai persoalan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sragen. Mulai dari izin operasional yang belum lengkap, dugaan penguasaan supplier oleh yayasan, hingga indikasi beban biaya kemitraan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Wakil Bupati Sragen H. Suroto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Sragen, mengakui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerahnya masih menghadapi banyak persoalan di lapangan. Hal itu terungkap setelah Satgas MBG melakukan pemantauan dan evaluasi langsung di puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Suroto menjelaskan, dari hasil penelusuran bersama Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Disperindag, ditemukan lebih dari 30 titik SPPG yang bermasalah, baik dari sisi perizinan, tata kelola, hingga pola kemitraan.
“Awalnya kami berpikir hanya di Gemolong, ternyata setelah diurai ke belakang, hampir di banyak kecamatan ditemukan SPPG yang belum mengantongi izin lengkap. Ada yang berdiri di lahan hijau, tanah sawah, belum punya IMB, bahkan belum memiliki dokumen lingkungan,” ungkap Suroto.
Ia juga menyoroti penguasaan rantai pasok bahan baku oleh pihak yayasan. Menurutnya, semangat pemberdayaan ekonomi lokal justru tidak berjalan karena supplier masih dikuasai pihak tertentu.
“Tujuan MBG itu pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Tapi faktanya, supplier dikuasai yayasan. Masyarakat desa tidak banyak terlibat, padahal ini uang negara,” tegasnya.
Selain itu, Suroto mengungkap adanya beban biaya kemitraan yang dibebankan kepada mitra SPPG, dengan nominal bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari. Ia menyebut informasi yang diterimanya, secara normatif hanya diperbolehkan maksimal 10 persen biaya administrasi, dan jika lebih dari itu berpotensi melanggar aturan.
“Kalau ada potongan atau beban di luar ketentuan, itu jelas menyimpang. Tapi sebagai Satgas daerah, kewenangan kami terbatas. Kami hanya bisa membina, mengingatkan, dan melaporkan,” jelasnya.
Suroto menambahkan, dari hasil pemantauan, SPPG di Sragen saat ini dapat diklasifikasikan dalam klaster A, B, dan C. Klaster A dan B dinilai sudah cukup baik, sementara klaster C masih membutuhkan pembenahan serius.
Saat ini, dari target sekitar 90 SPPG di Kabupaten Sragen, baru sekitar 60 unit yang sudah beroperasi. Pemerintah daerah masih berharap pembenahan bisa dilakukan sebelum evaluasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Program ini gagasan Presiden dan niatnya sangat baik. Tapi di level bawah tidak boleh ada penyimpangan. MBG harus tetap menjaga kualitas gizi, taat aturan, dan benar-benar memberdayakan masyarakat lokal,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso