Penebangan Jati Picu Konflik Antar Desa di Sragen, Batas Wilayah Akhirnya Terungkap
Kasi Pemerintahan Setda Sragen, Tri Mulyono, menegaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan area Makam Mlangse masuk wilayah administrasi Desa Trombol.
“Kami melakukan kroscek Peta Desa Trombol tahun 1953. Terlihat jelas posisi makam berada di sebelah utara, yang secara administratif masuk wilayah Desa Trombol,” tegas Tri.
Ia menambahkan, meskipun sempat terjadi perubahan aliran sungai akibat sudetan, hal tersebut tidak mengubah batas wilayah. Kesaksian para sesepuh desa juga memperkuat kesimpulan tersebut.
Atas hasil mediasi tersebut, kayu jati yang telanjur ditebang akan diproses secara administratif oleh Pemerintah Desa Trombol. Sugianto menyebut kayu tersebut rencananya akan dilelang dan hasilnya dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD).
“Hasil lelang akan kami masukkan ke PAD Desa Trombol setelah berita acara mediasi diterbitkan,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Suwatu, Ferry Budiawan, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa penebangan pohon jati dilakukan murni untuk kepentingan sosial.
“Rencananya kayu itu untuk perbaikan musala yang rusak. Jumlahnya juga tidak banyak, hanya dua atau tiga pohon kecil. Alhamdulillah sekarang persoalan batas wilayah sudah clear difasilitasi Pemkab Sragen,” pungkas Ferry.
Editor : Joko Piroso