Jelang Nataru 2025, Polsek Sukodono Sragen Sikat Peredaran Ciu Ilegal
SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), jajaran Polsek Sukodono, Polres Sragen, semakin mengintensifkan langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Pada Kamis (18/12/2025) siang, sebuah toko yang berada di Dukuh Bakungan, Desa Jati Tengah, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, menjadi sasaran kegiatan cipta kondisi dengan fokus penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Sukodono langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan tiga botol minuman keras jenis ciu dengan kapasitas masing-masing 1,5 liter. Barang bukti tersebut disimpan di dalam toko milik seorang warga setempat berinisial AS (33) dan diduga kuat diperjualbelikan tanpa mengantongi izin resmi.
Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto menegaskan, razia miras ilegal ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian yang bersifat preemtif dan preventif, khususnya menjelang momen rawan seperti perayaan Nataru.
“Peredaran miras ilegal sangat rawan memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Menjelang Nataru, kami tidak ingin kecolongan. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti,” tegas AKP Mujiyanto.
Dalam kegiatan tersebut, pemilik toko beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sukodono untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan secara humanis agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Pelaku menyatakan penyesalan dan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menyimpan maupun memperjualbelikan miras ilegal di kemudian hari.
Editor : Joko Piroso