Klaim Cacat Adat Penobatan PB XIV, KP Panji Ariyo Purbodiningrat Angkat Paugeran Kraton
SOLO, iNewsSragen.id - Polemik suksesi Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali mencuat. Kangjeng Pangeran (KP) Panji Ariyo Purbodiningrat SE, kakak ipar dari Maha Menteri Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, angkat bicara menanggapi pernyataan KGPH Puger yang dimuat dalam media Warta Joglo terkait keabsahan penobatan Paku Buwono XIV.
KP Panji Ariyo Purbodiningrat menegaskan bahwa pernyataan KGPH Puger yang menyebut proses penobatan KGPH Hangabei dan KGPH Puruboyo cacat adat memiliki dasar kuat dalam paugeran Karaton. Hal tersebut, kata dia, tercatat jelas dalam Dagboek Panjenengandalem Kolonel KGPH Poerbodiningrat (R.M. Koesen) yang memuat Paugeran Dalem Bhayangkari Nata.
Menurutnya, KGPH Hangabei dinilai tidak sah secara adat karena ibunya telah bercerai dengan almarhum Sinuhun Paku Buwono XIII. Hal ini bertentangan dengan paugeran poin ke-7 yang mengharuskan ibu calon Raja masih berstatus istri Raja saat penobatan.
Sementara itu, KP Panji juga menyoroti status KGPH Puruboyo yang disebut sebagai putra mahkota. Ia menjelaskan bahwa ibu Puruboyo diketahui mengandung saat PB XIII telah mengalami stroke berat dan cacat permanen. Selain itu, status ibunya yang bukan gadis saat dinikahi PB XIII membuat penyebutan gelar Gusti Kangjeng Ratu Paku Buwono menjadi tidak sah menurut paugeran, meskipun pernikahan dengan janda tidak dilarang secara umum dalam adat keraton.
KP Panji juga menanggapi pernyataan KGPH Puger terkait opsi pengganti Raja dari “adik Raja yang seibu” apabila anak PB XIII dinilai tidak layak. Ia menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan karena PB XIII Hangabei sendiri dinobatkan dalam kondisi cacat adat, mengingat ibunya, KRAy Pradapaningrum, telah wafat sebelum penobatan. Padahal, paugeran dengan tegas mensyaratkan ibu calon Raja harus masih hidup saat pengangkatan.
Mengacu pada paugeran yang sama, KP Panji menyebut bahwa satu-satunya figur yang memenuhi syarat adat sebagai penerus tahta adalah KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, adik sebapak PB XIII, dengan ibu kandung KRAy Retnodiningrum yang masih hidup saat pengangkatan putra mahkota.
Ia menambahkan, sesuai pernyataan KGPH Puger bahwa Karaton Surakarta berlandaskan hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara, maka secara hukum negara merujuk pada SK Menteri Dalam Negeri Nomor 430/2017, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan dinilai paling sah untuk menjadi Sinuhun Paku Buwono selanjutnya.
KP Panji kemudian memaparkan sejumlah paugeran pokok Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, di antaranya syarat calon Raja harus laki-laki dan beragama Islam, sehat jasmani, diangkat melalui musyawarah keluarga besar trah Paku Buwono, lahir dari ibu yang sah dan masih hidup saat penobatan, serta berasal dari garis permaisuri atau selir tertua apabila permaisuri tidak ada.
“Paugeran ini bukan tafsir pribadi, tetapi aturan turun-temurun sejak era Sultan Agung Hanyakrakusuma. Maka suksesi harus diluruskan agar Karaton tidak belok dari adatnya sendiri,” tegas KP Panji Ariyo Purbodiningrat.
Editor : Joko Piroso