Putusan Sela PA Sukoharjo Menangkan Tergugat, PCNU Imbau Polemik Wakaf Masjid Diakhiri
Ia menepis anggapan bahwa Masjid Al Ghofur dikelola secara eksklusif oleh NU. Menurutnya, pengelolaan masjid bersifat terbuka dan melibatkan seluruh elemen umat.
“Tidak benar jika disebut masjid wakaf untuk NU saja. Ini masjid umat. Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memakmurkan masjid,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum PCNU Sukoharjo, Achmad Bachrudin, mengungkapkan bahwa sebelum gugatan diajukan, telah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi Forkopimcam Baki. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Dalam mediasi sudah kami sampaikan bahwa pengelolaan masjid dilakukan bersama untuk kemaslahatan umat dan sesuai amanah wakif, yakni untuk ibadah. Namun pihak wakif tetap memilih jalur gugatan,” jelasnya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya berharap semua pihak dapat menerima keputusan pengadilan secara dewasa.
“Kami mengajak semua pihak menghormati putusan PA Sukoharjo agar situasi di lingkungan masyarakat sekitar masjid kembali kondusif,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum wakif selaku penggugat, Al Ghozali Hide Wulakada, menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan baru.
“Lanjut dengan gugatan baru. Insya Allah dua minggu ke depan akan kami layangkan,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.
Editor : Joko Piroso