Beraksi di 53 TKP, Pencuri Kabel Sibel Sawah Dibekuk Warga dan Diikat di Balai Desa
NGAWI, iNewsSragen.id - Arif Sujarwanto, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, nyaris menjadi sasaran amuk warga Desa Tawun Kecamatan Kasreman ,(23/12).
Pria berusia 53 tahun ini tertangkap warga saat diduga mencuri kabel sibel di area persawahan desa tersebut. Warga semakin geram karena pelaku sempat mencoba melawan dengan menyerang warga yang memergokinya menggunakan alat pemotong kabel. Beruntung aksinya dapat dilumpuhkan meski satu warga mengalami luka gores di perut.
Peristiwa tersebut terjadi saat Zainal Abidin, 32, warga Desa Tawun, melintas di area persawahan milik tetangganya yang curiga melihat aktifitas pria asing berada di pinggir sawah.
"Saya pulang kerja, kok ada orang mencurigakan di pinggir sawah, tidak saya kenal dan kelihatan orang luar," ungkap Zainal.
Merasa janggal, Zainal kemudian mengamati dari kejauhan dan melihat pelaku tengah memotong kabel. Setelah didekati, diketahui kabel tersebut merupakan kabel sibel yang tertanam di area persawahan.
"Saya tanya mau ngapain, orang mana kok ada di sini. Alasannya cari burung, tapi nggak masuk akal. Di situ malah kelihatan karung berisikan beberapa potongan kabel," ungkapnya.
Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun saat dikejar, motor pelaku sempat mogok di perempatan tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat kembali ditegur, pelaku justru melakukan perlawanan.
"Waktu saya dekati lagi, dia langsung mengeluarkan tang dan mau menusuk perutnya. Saya sempat menghindar, jadi hanya kena gores," jelas Zainal.
Pelaku kembali melarikan diri dan bersembunyi di sekitar permukiman warga. Zainal kemudian berteriak meminta bantuan, sehingga warga berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku ke balai desa.
"Warga langsung datang dan pelaku akhirnya tertangkap," tambahnya.
Untuk menghindari amuk warga, polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Teguh Wahyu Utomo, mengatakan jika pelaku memang spesialis yang sudah beraksi di 53 titik lokasi pecurian kabel sibel.
"Dari hasil penyidikan kita dapati pelaku sudah melakukan pencurian kabel sebanyak 53 titik TKP, dan kini tengah kita dalami pengembanganya," kata Teguh, ( 24/12).
Saat ini pelaku ditahan di Polres Ngawi dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso